Tak Terima Diwajibkan Bayar Ganti Rugi, Elly Sugigi Siap Ajukan Banding

Supriyanto | 4 September 2019 | 14:45 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Elly Sugigi diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp26 juta dari tuntutan Rp165 juta yang diajukan Wendha Tamtomo atas kasus wanprestasi. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Jakarta Timur.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Elly Sugigi dam pengacaranya berencana mengajukan banding. Elly menduga, dirinya kalah di persidangan karena tak permah bisa datang.

"Sebenarnya enggak mau bahas itu ya. Sekarang gini, Wendha itu karena kalah saya nggak pernah datang. Salah dilarang pengacara untuk dateng. Saya kena tuntutan Rp26 juta katanya. Cuma Rp26 juta. Tapi saya akan naik banding," ujar Elly Sugigi saat ditemui di Trans TV, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Bukan tanpa alasan, Elly mengajukan banding karena pihaknya sudah menyelesaikan tanggung jawab.  Elly Sugigi pun kaget mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya mau naik banding. Istilahnya Rp26 juta itu enggak besar ya. Cuma saya udah membayar Wendha itu Rp139 juta dari uang Rp50 juta," beber Elly Sugigi.

"Kenapa pengadilan bisa memutuskan saya harus denda lagi. Saya naik banding dong. Karena saya udah bayar Rp139 juta. Ada buktinya padahal saya," tambah Elly Sugigi geram.

Masalah wanprestasi yang digugat oleh Wendha Tamtomo terjadi pada Juni 2014 lalu. Elly Sugigi mengajak kerja sama Wendha perihal bisnis penonton bayaran.

Dalam perjanjian, Elly menjanjikan memberikan keuntungan kepada Wendha Tamtomo uang senilai Rp5 juta setiap bulannya. Namun, seiring waktu berjalan Elly Sugigi tidak bisa memenuhi perjanjian.

(pri)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait